PONTIANAK, iNews.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Pontianak Timur ditangkap karena menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Ada dua personel kepolisian yang mendapat serangan saat aksi pembubaran tersebut.
RDS (21), warga Jalan Tanjung Raya II, pontian Timur, Pontianak ditangkap aparat Jajaran Polda Kalbar. Sementara dua polisi hingga ini masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu (19/12/2002).
Dia menjelaskan, kronologi peyerangan tersebut bermula saat massa aksi membakar ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.Akibat aksi tersbeut, arus lalu lintas terhambat.
“Selain itu juga dapat menjadi sarana provokasi. Maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.
Namun, saat petugas berupaya untuk memadamkan api, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. Akibatnya, korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Penangkapan dilakukan pada malam hari atau tidak lama setelah kejadian itu," katanya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait