KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan seorang pemuda bernama Fri Ilham hingga tewas. Ketiganya menghajar korban dan temannya yang dituduh mencuri mangga di rumah kosong di Jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
"Lahan yang dimiliki ini orangnya tidak tinggal di tempat," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, Kamis (10/3/2022).
Terkait penganiayaan ini ada tujuh orang yang diperiksa. Namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni I, T dan M.
Dia mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban dan temannya yang bernama Darmawan singgah di rumah kosong untuk berteduh saat hujan. Saat itu Darmawan memetik mangga yang ada di rumah itu dan korban menunggu di bawah.
Tersangka I yang menjadi penjaga malam melihat keduanya dan memanggil teman-temannya untun mengamankan kedua pemuda itu..
Mereka kemudian dianiaya oleh sejumlah orang yang datang. Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan keduanya ke Polsek Sungai Raya.
Saat diamankan itu, korban merasa sakit dan kemudian dibawa ke Puskesmas Durian. Namun korban yang masih merasa sakit kembali dibawa ke RS AURI hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Sudarso Pontianak.
Nahas, di tengah perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sungai Raya. Atas laporan itu, polisi memeriksa sejumlah orang.
Sementara itu pemilik lahan mengatakan tidak mempersoalkan mangga yang diambil korban. "Setelah dikomunikasikan, pemilik lahan tidak akan melakukan pengaduan terhadap keduanya dengan surat yang ditandatangani," ucap Jerrold.
Menurut Jerrold, ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Sungai Raya. Mereka dijerat Pasal 170, Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait