Brimob Polda Kaltara menangkap penambang emas liar di Bulungan. (Foto: Sat Brimob Polda Kaltara)

TARAKAN, iNews. id - Polisi menangkap seorang penambang emas liar di Jalan Trans Provinsi Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Pemodal pertambangan ilegal ini diburu. 

Penambang liar yang ditangkap adalah Supriadi. Dia ditangkap di rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli emas lilegal oleh tim intel Brimob Polda Kaltara.

"Rumah kontrakan tersebut diduga sebagai tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal dan berhasil mengamankan satu orang tersangka," ujar Kasi Intel Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso dalam pesan singkat, Minggu (11/9/2022).

Dari rumah tersebut ditemukan emas seberat 58 gram, uang tunai Rp16 juta, satu unit timbangan digital, air keras sebanyak 30 liter dan satu unit handphone.

Supriadi mengaku telah melakukan pembelian emas dari tambang liar sejak Juni 2022 bersama seorang rekan bernama Asdar. Mereka didanai oleh Rahman yang berasal dari Makassar.

Asdar yang merupakan warga Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dipercaya Rahman sebagai koordinator lapangan.

Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut, berlaku sistem kontrak per pekan. Rahman memberikan uang kepada Asdar sekitar Rp300 juta hingga Rp900 juta.

Menurutnya, Supriadi telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Kaltara untuk proses hukum selanjutnya. Dia melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network