JAKARTA, iNews.id - Tersandung kasus hukum membuat Habib Rizieq Shihab mendekam di dalam sel Rutan Polda Metro Jaya. Dia menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Seperti tahanan lainnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berada dalam sel yang tertutup jeruji besi. Namun dia seorang diri di dalam sel.
Dalam foto yang beredar di kalangan wartawan, Rizieq tampak santai duduk bersila di dalam sel mengenakan kaus oblong berwarna putih.
Mengenakan kopiah berwarna putih, dia tampak tersenyum menghadap ke arah jeruji besi. Di depannya terlihat air mineral dan tisu. Di dalam selnya, dia terlihat duduk beralaskan kasur tipis yang bisa dilipat.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia diduga melanggar Undang-Undang kekarantinaan.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Sabtu (12/12/2020). Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, dia ditahan oleh penyidik.
Polisi menahan Rizieq berdasarkan alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara, dan alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait