PONTIANAK, iNews.id - Penumpang kapal laut yang akan masuk ke Kalimantan Barat (Kalbar) harus dapat menunjukkan surat keterangan PCR negatif Covid-19. Langkah Pemerintah Provinsi Kalbar ini untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya.
"Sama halnya untuk penumpang pesawat. Bagi penumpang kapal laut yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif PCR Covid-19, maka penumpang tersebut tidak boleh masuk ke Kalbar," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, Rabu (23/6/2021).
Hal tersebut mulai diberlakukan mengingat semakin bertambahnya angka kasus Covid-19 di Kalbar. Bahkan, terdeteksinya varian delta baru di provinsi itu.
"Jadi, penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR Negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan," katanya.
Untuk mempertegas hal tersebut, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat nomor 553/280/Dishub-C yang menegaskan persyaratan penumpang kapal laut tujuan Kalbar untuk mengharuskan dapat menunjukkan surat negatif PCR saat akan berangkat.
"Ini kita tujukan kepada masyarakat yang akan masuk dan sudah kita sampaikan imbauan kepada pengelola pelabuhan dan manajemen kapal serta pihak terkait lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignasius IK.
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR yang diperlihatkan pada saat tiba di pelabuhan. Kebijakan ini berlaku bagi setiap penumpang kapal laut sejak dikeluarkan surat ini hingga tanggal 31 Juli 2021. Syarat ini juga berlaku bagi para sopir yang membawa kendaraan menggunakan jasa kapal roro.
"Sehingga, bagi perusahaan dan operator pelayaran yang tidak bisa memenuhi ketentuan di atas, tidak diperkenankan untuk berlabuh atau menyinggahi pelabuhan di Kalbar," kata Igansius.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait