LAMANDAU, iNews.id - Polisi menangkap komplotan perampok bos sarang burung walet di Kabupaten Lamandau. Enam orang ditangkap dan empat masih diburu.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat, dan Polres Kotawaringin Timur.
"Sindikat ini sepuluh orang, enam di antaranya sudah ditangkap dan empat orang lainnya masih buron," kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi, Senin (28/3/2022).
Perampokan terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, pada Jumat (25/2/2022).
Menurut Arif, sindikat ini merupakan spesialis pencurian yang sama. Dari enam orang yang ditangkap itu, tiga orang terlibat kasus serupa di Kotawaringin Barat.
"Sehingga tiga tersangka itu diamankan di Polres Kobar," ujarnya.
Sedangkan tiga pelaku diatahan di Polres Lamandau, yakni PD, SR dan YN.
Sindikat ini mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil. Setibanya di rumah korban pada jam 9 malam, tujuh orang turun dari mobil dan tiga orang menunggu di mobil sambil mengawasi kondisi sekitar rumah.
"Satu orang bertugas mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung merangsek ke dalam rumah. Korban lalu diikat dan diancam akan dibunuh jika melawan," ujarnya.
Pelaku menguras harta korban. yakni uang Rp180 juta dan 60 kilogram sarang burung walet. Salah satu pelaku sempat membawa mobil korban, namun belakangan mobil itu ditinggalkan di jalan.
Arif mengakui, tak mudah menangkap sindikat ini hingga membutuhkan waktu sebulan lamanya lantaran minim petunjuk dan alat bukti.
Usai penangkapan, polisi menyita uang Rp9.850.000 dan satu mobil yang dipakai sindikat ini untuk beraksi.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait