MATARAM, iNews.id - Seorang mantan karyawan memeras bosnya karena kesal dipecat. Dia juga mengancam akan menyebarkan video porno yang dia temukan saat meminjam laptop bosnya.
Pelaku yakni MA (25), warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia ditangkap polisi atas laporan korban.
“Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di-copy di laptop milik mantan bosnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (11/6/2021).
Dia mengatakan, MA rupanya berhasil menggandakan rekaman adegan porno mantan bosnya itu yang tersimpan di laptop. Pelaku menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
“Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban,” katanya.
Video porno itu menjadi modus MA untuk membalas dendam karena kesal dipecat korban. Dia memeras korban agar mau menyerahkan uang Rp21 juta atau videonya disebar.
Mendapat ancaman, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
“Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” katanya.
Pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar. Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait