PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melarang perayaan malam tahun baru. Penegakan hukum atas pelanggaran ini tak lagi sebatas denda, tapi langsung sanksi pidana.
"Kita tidak lagi mainkan denda, tapi langsung pidana," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Po Komarudin di Pontianak, Senin (28/12/2020).
Dia mengatakan, hal itu juga telah disepakati dalam rapat kordinasi yang dihadiri lintas sektor pemerintahan di Pontianak. Wali Kota Pontianak pun telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melarang perayaan malam tahun baru. Penerapan sanksi pidana juga akan menggunakan undang-undang karantina kesehatan.
"Diatur dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tentang karantina kesehatan. KUHP pun mengatur pada pasal 212, 214, dan 218," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hal itu, polisi akan langsung menindak bila di masyarakat masih ditemukan ada perorangan atau kelompok menggelar perayaan malam tahun baru.
Sementara itu untuk mencegah terjadinya perayaan malam tahun baru, Pemkot Pontianak telah membatasi aktivitas masyarakat maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan tersebut salah satu upaya untuk mencegah timbulnya penyebaran Covid-19 dari klaster malam tahun baru.
"Kerja sama seluruh pihak diharapkan agar tidak merayakn tahun baru di luar rumah," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait