Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap nenek di Kapuas Hulu, Kalbar (Antara)

KAPUAS HULU, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pria berinisial FH (47). Dia diamankan lantaran memperkosa nenek berusia 63 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengatakan, pelaku FH ditangkap di Desa Padua Mandalam, Kecamatan Putussibau Utara, pada Sabtu (1/4/2023).

"Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban dan anaknya," kata Joni, Minggu (2/4/2023).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut di sebuah kebun karet yang terletak di Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3/2023).

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku dan korban sebelumnya telah minum minuman keras jenis arak di sebuah acara pernikahan," kata dia.

Karena kondisi korban dalam keadaan mabuk, sehingga pelaku mengantarkan pulang dan memapah korban ke dalam kebun karet.

"Saat di kebun karet pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali," katanya.

Saat itu, lanjut dia, korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.

Atas perbuatannya, pelaku FH dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network