SINTANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan kegiatan operasional tempat ibadah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Penghentian tersebut atas arahan Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sintang, Kurniawan, Jumat (3/9/2021).
Kurniawan mengatakan, penghentian sementara aktivitas di tempat peribadatan itu untuk menjaga situasi keamanan di Desa Balai Harapan tetap kondusif.
Dia meminta para jemaah Ahmadiyah bisa memahami keputusan ini dan tidak melakukan aktivitas tanpa seizin pemerintah.
"Diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan. Tidak ada aktivitas tanpa izin pemerintah," ujarnya.
Tempat peribadatan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan dirusak oleh ratusan massa yang tidak menerima keberadaan mereka. Polda Kalbar menurunkan 300 personel di lokasi untuk melakukan pengamanan bersama TNI.
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga situasi agar kondusif," kata Kabid Humas Polda Kalbar Donny Charles Go.
Donny menjelaskan, dalam insiden perusakan tempat ibadah itu ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang berjumlah sekitar 200 orang. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid tersebut," ujarnya.
Menurut Donny, Polri dan TNI fokus mengamankan Jemaat Ahmadiyah yang berjumlah sekitar 72 orang atau 20 kepala keluarga (KK) dan bangunan peribadatan mereka.
"Situasi saat ini sudah terkendali, dan massa sudah kembali," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
perusakan tempat ibadah ahmadiyah sintang kalimantan barat polda kalbar bupati sintang gubernur kalbar
Artikel Terkait