SAMBAS, iNews.id - Sebanyak 1.996 pemilih dalam Pilkada Sambas, Kalimantan Barat merupakan difabel. Mereka diberi jaminan untuk bisa memberikan suaranya.
"Mereka mendapat perhatian sebagaimana ketentuan yang sudah ada," kata komisioner KPU Sambas, Martono, Jumat (4/12/2020).
Dia menjelaskan, pemilih difabel itu berada di 19 kecamatan yang ada di Sambas. Terdiri atas 1.016 laki-laki dan 980 perempuan. Mereka tergolong dalam disabilitas fisik, intelektual, mental maupun sensorik.
Terhadap pemilih difabel itu sebelumnya juga telah dilibatkan dalam sosialisasi. Hal itu dilakukan agar mereka juga bisa mendapatkan haknya memilih.
Bagi pemilih disabilitas untuk menggunakan hak pilih dapat dan berhak didampingi oleh keluarga maupun teman yang ditunjuk oleh pemilih itu sendiri.
"Secara umum kami mengacu pada pedoman yang ada atau berdasarkan PKPU 18 tahun 2020. Segala ketentuan yang ada dimaksimalkan sehingga ramah disabilitas,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait