Andel, kuasa hukum Jumardi yang ditangkap karena menjual burung bayan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perdana praperadilan Jumardi yang ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan. Sidang ditunda karena Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai termohon tidak hadir.

"Sidang pertama sudah dimulai hari ini. Namun pihak termohon belum hadir sehingga ditunda minggu depan," kata kuasa hukum Jumardi, Andel di PN Pontianak, Jumat (13/2/2021).

Andel mengatakan, pihak termohon dalam gugatan praperadilan yakni Polda Kalbar yang menangkap dan menahan Jumardi. Pokok gugatan praperadilan terkait penangkapan, penahanan hingga penyitaan barang bukti milik Jumardi.

"Untuk materi selengkapnya akan kami sampaikan di persidangan," tuturnya.

Jumardi ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan yang termasuk satwa dilindungi. Dia menjual burung tersebut sebanyak 10 ekor dengan harga Rp750.000 karena membutuhkan uang untuk kehidupan keluarganya. 

Jumardi semula pekerja migran di Malaysia. Setelah dideportasi, dia bekerja di perkebunan sawit.

"Ini karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu," kata Andel.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network