KAPUAS HULU, iNews.id – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tengah menangani delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada delapan kasus karhutla dengan 10 orang tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kalbar," kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Kalbar, Kombes Pol Suyanto, Sabtu (13/3/2021).
Dalam apel persiapan penanggulangan Karhutla Polres Kapuas Hulu di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, Suyanto mengatakan, penanganan kasus karhutla itu merupakan upaya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan karhutla. Sementara para tersangka merupakan perseorangan yang diproses hukum terkait karhutla.
Menurutnya, upaya penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, termasuk jajaran kepolisian mulai dari polda, polres hingga polsek. "Yang diperlukan itu sinergitas, seluruh kapolres di Polda Kalbar dan semua pihak harus sudah siap semuanya dalam menanggulangi karhutla. Baik dari alat, personel dan kemampuannya harus sudah siap," kata Suyanto.
Dia mengimbau masyarakat dan perusahaan agar menaati aturan dan jangan membuka lahan dengan membakar. Mereka diminta cari solusi lain agar tidak menimbulkan karhutla, apalagi banyak lahan gambut.
"Jadi kami imbau masyarakat dan perusahaan perkebunan harus mentaati aturan dalam membuka lahan," kata Suyanto.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait