Reskrimum Polda Kalbar merilis penangkapan 11 tersangka pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor, Rabu (9/6/2021). (Foto: Instagram Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita 12 mobil dan 12 motor hasil kejahatan pencurian dan penggelapan. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Dalam penyitaan itu kami mengamankan sebanyak 11 tersangka," ujar Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (9/6/2021).

Dia mengatakan, kasus yang diungkap jajarannya yakni sembilan kasus penggelapan dan dua kasus pencurian. Tersangka yang ditangkap yakni delapan laki-laki dan tiga perempuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka (tersangka) menggunakan uang penjualan itu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kalbar meminta masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan. Apalagi bila ditawarkan dengan harga yang murah dan tanpa surat-surat kendaraan yang lengkap. Bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas, bisa mengecek terlebih dahulu ke polisi. 

"Apakah barang tersebut tidak bermasalah dengan status blokir, sehingga tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network