TARAKAN, iNews.id - Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Satu tersangka ditangkap di Jakarta Timur.
Dua tersangka adalah N dan A. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan gelar perkara pada Jumat 7 April 2023.
"Berdasarkan hasil gelar perkara mining di Kecamatan Sekatak pada hari Jumat tanggal 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Sabtu (8/4/2023).
Hendy menjelaskan, tersangka N ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Timur pada Kamis (6/4/2023). Dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Kaltara.
Upaya paksa terhadap N dilakukan karena ada potensi melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.
Polda Kaltara awalnya menangkap 12 orang di lokasi tambang emas liar yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan itu.
Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Kayan PETI 2023 pada 22 Maret 2023.
Selain N, tersangka lain adalah A. Dia berperan mempekerjakan orang dan alat di lokasi tanpa dilengkapi izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait