Habib Rizieq Shihab. (Foto: Dok/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dan lima orang panitia Maulid sebagai tersangka.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A. Keempat MS penanggung jawab. Kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, akan ada upaya paksa kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu agar memenuhi panggilan pemeriksaan di kepolisian. 

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujarnya.

Kerumunan di Petamburan terjadi saat Habib Rizieq menggelar pernikahan anaknya, Najwa Shihab yang berbarengan dengan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Acara itu dihadiri oleh ribuan orang. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network