PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak membongkar dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan kuku trenggiling. Dua orang ditangkap dengan barang bukti ratusan kilogram sisik dan kuku yang dikemas dalam 30 karung.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA yang merupakan warga Pontianak Selatan," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Jumat (7/8/2026).
Polisi mendapati tersangka HA alias AA menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling. Seluruh barang tersebut dikemas dalam 30 karung.
Hasil penghitungan menunjukkan sisik trenggiling yang disita mencapai 551,365 kilogram. Polisi juga menemukan kuku trenggiling dengan berat 42,15 kilogram.
Dengan demikian, total bagian tubuh trenggiling yang diamankan mencapai 593,515 kilogram. Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Timbangan itu telah dilakukan tera untuk memastikan keakuratan berat barang bukti yang disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA alias AA mengaku ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut merupakan milik tersangka BS alias AM.
Barang-barang tersebut disebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Sisik dan kuku tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Polisi juga menelusuri tujuan pemasaran barang serta pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Pontianak bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menilai pengungkapan tersebut menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menjaga kelestarian ekosistem.
“Ini menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang selama ini terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait