SAMBAS, iNews.id - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,67 kilogram atau 11.670 gram bruto di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) di dua lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Petugas kemudian menyelidiki dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Lokasi pertama berada di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam. Di tempat itu, polisi mengamankan tersangka R.
Sementara itu, tersangka H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11.670 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354.000, serta sejumlah kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan transaksi narkotika. Cara yang digunakan antara lain memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau untuk menghindari komunikasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Asta Cita, khususnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Kami terus meningkatkan kegiatan operasional untuk menindak jaringan pengedar maupun kurir narkotika," ujarnya dikutip Rabu (1410/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas.
Kerja sama kedua instansi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya barang terlarang di wilayah Kabupaten Sambas.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait