MELAWI, iNews.id - Anggota Polres Melawi, Kalimantan Barat Brigpol Ferdi Yudi Saputra dipecat dari keanggotaan Polri karena melakukan pelanggaran kode etik. Selama 30 hari berturut-turut dia tidak menjalankan tugas.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Ferdi berlangsung di Polres Melawi secara in absentia. Brigpol Ferdi tak hadir di lokasi.
"Polres Melawi sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN di lingkungan Polres Melawi," ujar Kapolres Melawi, AKBP Tris Supardi, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Ferdi sudah melalui mekanisme sesuai kode etik Polri. Brigpol Ferdi tidak masuk kantor dan melaksanakan tugas sejak 18 Oktober 2018. Polres Melawi telah melakukan pencarian dan berlanjut dengan sidang etik.
"Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Kalbar No: KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020," tuturnya.
Terkait anggota polisi dipecat ini, dia meminta seluruh anggota Polres Melawi dan ASN yang berada di lingkungan kepolisian wajib menjaga etika, moral dan perbuatan selama bertugas.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait