TANJUNGPINANG, iNews.id - Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan empat kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari Johor, Malaysia. Modus penyelundupan dilakukan dengan dihanyutkan di laut Kepulauan Riau (Kepri).
"Total ada enam paket sabu dibungkus plastik, beratnya sekitar empat kilogram. Kemudian, 19 bungkus pil ekstasi diperkirakan 1.000 butir berhasil diamankan," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Sabtu (8/7/2023).
Kasus ini bermula ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi terkait adanya aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut, Jumat (7/7/2023) malam. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari jajaran Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut pada Jumat dini hari.
"Ketiga kurir ini bertugas mengambil sabu dan pil ekstasi yang diapungkan di tengah laut," ujarnya.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang. Sehingga, total ada lima pelaku yang diamankan tim gabungan.
Kelimanya sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang dan diperiksa secara intensif.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," kata Heribertus.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait