PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Barang terlarang itu merupakan pesanan seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak dari Malaysia.
"Sabu itu berasal dari Malaysia pesanan CU (35) napi di Lapas Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).
Dia menuturkan, sabu tersebut dibawa MH dari Balai Karangan menuju ke Pontianak. Sabu tersebut akan diserahkan kepada SW (22) yang merupakan istri CU, dan IR adiknya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak.
Namun belum sempat diterima di tujuan pengiriman, sabu tersebut dibuang MH ke samping rumah warga. Hal itu terjadi karena MH dicurigai sebagai pelaku jambret dan kemudian membuang bungkusan plastik di samping rumah warga.
Setelah diperiksa warga, ternyata bungkusan itu berisi sabu dan plastik klip.
MH kemudian diserahkan ke kepolisian, dan penyidikan berkembang hingga ke CU dan dua orang penerima yakni SW dan IR.
"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leo.
Saat ini kasus keempat orang tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Jaksa masih belum menentukan ancaman pidana bagi keempatnya, karena masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Untuk pidananya seperti biasa atau tergantung berat banyaknya sabu. Dilihat dulu sejauh mana peran masing-masing. Namun untuk yang residiis akan lenbih berat," tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Aji Satrio Prakoso.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait