TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menemukan sabu seberat satu kilogram siap edar. Barang terlarang itu berasal dari Malaysia yang masuk lewat jalur perairan di perbatasan negara.
Dua tersangka pemilik sabu itu yakni A (33) dan S (27) ditangkap pada 23 Desember 2021.
"Barang bukti sabu ini rencananya diedarkan di Tarakan dan Kalimantan Timur," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (13/1/2022).
Peredaran sabu ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat terjadi transaksi sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
Tim Resnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WITA dan menangkap A.
Saat penggeledahan ditemukan empat bungkus bekas sabu, lakban kuning dan satu unit telepon genggam. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui adanya lokasi sabu yang di sembunyikan di rumah A di Kelurahan Juata Kerikil.
"Di rumah tersebut ada seseorang berinisial S yang juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam speaker," kata Taufik
Menurut pengakuan keduanya, sabu ini akan dikirim sebagian ke Kalimantan Timur dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan.
"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu. Salah satu tersangka yakni A merupakan residivis narkoba," kata Taufik.
Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di Polres untuk pengembangannya selanjutnya.
"Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait