Gisella Anastasia saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Antara)

JAKARTA, iNews.id- Polisi menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video porno. Pria inisial MYD yang ada di dalam video tersebut juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui sebagai perempuan dalam video syur berdurasi 19 detik itu.

Begitu juga dengan MYD, pria asal Medan itu juga mengakui sebagai pemeran dalam video syur tersebut.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video tersebut," ujar Yusri di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, adegan dalam video syur tersebut direkam Gisel di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

Menurutnya, Gisel dan MYD dikenakan pasal berkaitan dengan pornografi. Mereka dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network