BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang, Kalimantan Barat mengungkap delapan kasus narkoba selama bulan Mei 2021. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
"Dari hasil pengungkapan setidaknya ada delapan kasus yang berhasil diungkap. Ada delapan tersanga dengan barang bukti cukup signifikan," kata Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma di Bengkayang, Rabu (2/6/2021).
Dia menjelaskan, kasus yang diungkap terjadi beberapa kecamatan, termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang sebanyak empat kasus. Berikutnya dua kasus di Kecamatan Bengkayang, dan masing-masing satu kasus di Sanggau Ledo, Sungai Betung.
"Ada sembilan orang tersangka, 300 lebih gram atau 3 ons lebih narkoba jenis sabu dan lainnya seperti senjata api, uang tunai," ujarnya.
Dia mengatakan, narkoba tersebut dibawa dari luar wilayah Bengkayang, misal dari Pontianak atau dari Serikin, Malaysia. Menurutnya pengungkapan kasus narkoba di Bengkayang dan tidak memandang musim Covid-19.
"Mereka ambilnya dari luar dan diedar di Bengkayang, misalnya ambil di Serikin nanti jualnya di Bengkayang," ucapnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Narkoba Polres Bengkayang Iptu Maju Siregar menyampaikan, kasus narkoba di Bengkayang meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu terbukti dengan beberapa kasus yang tengah ditangani Polres Bengkayang saat ini.
"Terutama jika ada dugaan peredaran narkoba di wilayahnya segera melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga ada kemudahan bagi kita untuk mengungkapkan," katanya.
Dia membenarkan, peredaran narkoba tidak terpengaruh dengan adanya penutupan batas wilayah dan negara. Justru aktivitas di batas ditutup pun masih menjadi celah bagi pelaku.
"Pelaku tidak memandang ini musim Covid-19 atau apa, buktinya masih saja banyak dilakukan. Karena memang mereka itu sudah lama juga bermain ada yang sudah 20 tahunan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait