SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang kembali menggerebek pertambangan tanpa izin (PETI) di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan dari lokasi.
Lokasi PETI yang digerebek berada di Kecamatan Singkawang Timur dan Singkawang Tengah. Tiga orang yang diamankan adalah HS, AT dan MN.
"Ketiganya diamankan dari lokasi," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino dalam keterangan pers, Selasa (2/11/2021).
Dari tangan ketiga tersangka disita satu mesin dompeng, 25 liter solar, starting, pipa dan selang yang semuanya digunakan untuk akitivitas menambang.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dan telah ditahan di Polres Singkawang.
"Ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujar Dino.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait