SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi milik sepasang kekasih inisial AS dan EDY pengedar narkoba. Total ada 58 butir ekstasi jenis LV dan sabu seberat 27.02 gram yang dimusnahkan.
"Selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, kami juga menghadirkan dua orang tersangka yang merupakan sepasang kekasih dengan masing-masing berinisial AS dan EDY," kata Wakil kepala Polres Singkawang, Kompol Kuntadi Budi Pranoto di Singkawang, Rabu (2/9/2020).
Dia menambahkan, secara keseluruhan total barang bukti narkotika berupa pil ekstasi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 60 butir dengan berat bersih 27,96 gram. Namun sebagian digunakan untuk pengujian Balai Besar POM Pontianak untuk dihadirkan di persidangan.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Singkawang terima. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dengan maksud untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Singkawang dan BNNK Singkawang, sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah kost di Kota Singkawang," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang tersimpan dalam dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi.
"Selain itu anggota juga mengamankan empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 isi 100 lembar merk MPI, dua buah Handphone, uang tunai senilai Rp1.150.000, satu buah bong untuk menggunakan sabu yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet yang salah satunya terpasang pipa kaca," katanya.
Dari keterangan tersangka AS dan EDY, bahwa barang bukti berupa dua kantong plastik klip berisikan 60 butir yang diduga pil ekstasi tersebut didapat dari MR yang merupakan narapidana Lapas Sanggau.
"Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait