Polres Singkawang menangkap lima pelaku pencurian, salah satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (iNews.id/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Salah satu di antaranya merupakan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Singkawang.

"Salah satu yang kita tangkap merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang sudah masuk DPO atas nama EL," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo di Mapolres Singkawang, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya lima pelaku yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai pelaku dan penadah barang curian. Mereka mengincar rumah tinggal terutama yang dalam keadaan ditinggal pemiliknya.

"Modus mereka melakukan pengamatan dulu. Apabila sudah kosong dan merasa aman, merkea masuk ke dalam rumah dengan cara merusak," ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan beberapa unit telepon seluler, dan satu unit televisi. Diyakini masih ada lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pencurian pelaku.

"Kelima tersangka kita kenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sampai 7 tahun penjara," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network