JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri meminta masyarakat mengawasi anggota kepolisian. Salah satunya dengan melaporkan jika ada oknum polisi yang mengonsumsi minuman keras (miras) atau mengunjungi tempat hiburan.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Rusdi mengatakan, selain laporan dari masyarakat, Polri juga melakukan pengawasan secara internal. Yakni pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Divisi Propam.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tuturnya.
Pernyataan Rusdi ini tak terlepas dari penembakan brutal yang dilakukan Bripka CS, anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat di RM Cafe hingga menewaskan tiga orang.
Salah satu yang tewas merupakan anggota TNI AD yang merupakan petugas keamanan di kafe tersebut.
Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan yang bersangkutan akan dipecat dengan Pemberhetian Tidak Hormat (PDTH).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait