SINTANG, iNews.id - Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonarmed Bradjamusti berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu di jalur tikus Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Seorang terduga kurir narkoba berinisial RD ditangkap bersama barang bukti.
Komandan Korem 121 Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Luqman Arief dalam press releasenya menyampaikan, pengungkapan 10 kilogram sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi perbatasan.
"Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan patroli," kata Brigjen Luqman, Senin (6/11/2023).
Dia mengatakan, setelah kurang lebih dua hari melaksanakan patroli, tepat hari Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 04.15 WIB, tim patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel.
Saat memeriksa ransel yang dibawa pria itu, ditemukan 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang yang diduga sabu seberat kurang lebih 10 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial RD tergiur upah yang tinggi sehingga nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia. Rencananya sabu itu akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di lokasi.
Namun sebelum sampai di tujuan, pelaku berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed Bradjamusti.
Menurut dia, banyaknya jalur-jalur tidak resmi di perbatasan dan keterbatasan pos-pos satgas tentunya sangat menyulitkan petugas untuk melakukan pencegahan berbagai kegiatan ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Pangdam 12 Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat dalam rangka proses hukum selanjutnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait