BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang berharap pemilik sanggar tari inisial JP yang mencabuli sepuluh bocah yang belajar tari di sanggarnya dihukum kebiri. Pelaku JP dinilai sebagai predator seksual dan berpotensi melakukan perbuatan yang sama.
"Sudah kita bicarakan dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) kemungkinan nanti akan diajukan hukuman kebiri karena korbannya banyak," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan hasil pemeriksaan terungkap kalau JP bukan paedofilia. Dia melakukan perbuatan mencabuli bocah yang menjadi murid di sanggar tari miliknya dengan sadar. JP bisa dikategorikan sebagai predator karena berpotensi mengincar bocah-bocah lain.
"Akan lebih parah lagi kalau tidak ada pengawasan dan kontrol dari orang sekitarnya," katanya.
Kasus ini terungkap pada pertengahan Januari 2021. Salah seorang korban mengadu kepada orang tua dan melapor ke kepolisian. Tersangka JP melakukan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif berupa kunci batin.
Pencabulan dilakukan di rumah yang menjadi sanggar tari pelaku. Pelaku mengatur jadwal agar para korban tidak datang bersamaan. Saat melakukan pencabulan, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait