MELAWI, iNews.id - Satreskrim Polres Melawi mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi dalam Operasi Pekat II Kapuas 2021. Dalam perkara ini, seorang muncikari berinisial AT (20) ditangkap di salah satu hotel bersama perempuan berinisial E (19) di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, operasi ini dimaksudkan untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan penyelidikan, AT menawarkan teman kosnya E ke pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
"Iya benar telah kami amankan pelaku AT berperan sebagai muncikari dengan menjajakan perempuan di salah satu hotel di Nanga Pinoh. Pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Melawi dan korban E kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Sudina, Kamis (9/12/2021).
Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp600.000.
"Uang Rp500.000 untuk transaksi sekali kencan dengan korban E dan Rp100.000 diberikan kepada muncikari AT sebagai uang tips,” katanya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan prostitus tersebut. Operasi Pekat II Kapuas 2021 akan terus dilakukan untuk memberantas segala jenis kejahatan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait