KETAPANG, iNews.id - Ratusan warga Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menggeruduk perusahaan sawit PT Umekah Sari Pratama (USP) pada Kamis (24/2/2022) siang. Mereka menggelar demonstrasi karena salah seorang warga ditahan Polda Kalbar akibat kasus pencurian kelapa sawit.
"Warga berdemo karena ada warga Jelai Hulu diproses di Polda Kalbar karena mengambil sawit di perusahaan setempat, di Desa Semantun, Kecamatan Jelai," kata Kapolsek Jelai AKP Zuanda di lokasi.
Menurut Zuanda, warga mempertanyakan penanganan proses hukum yang dilakukan jauh di Polda Kalbar. Warga beranggapan kasus tersebut bisa diproses di Polsek Jelai saja.
"Menurut aturan undang-undang memang polda bisa menangkap di mana saja dalam wilayahnya. Hanya saja permintaan masyarakat warga tersebut diproses di Polsek Jelai," ujarnya.
Menurut Zuanda, aksi protes warga Jelai Hulu sudah berlangsung empat hari dan masih terus berlanjut hingga kini. Kendati demikian tidak ada aksi anarkistis dari warga yang mengikuti demo.
"Tuntutan masyarakat hanya minta warganya diproses di polsek. Itu saja," katanya.
Menurut Zuanda, PT USP bergeming dengan desakan warga. Mereka tetap berharap kasus warga yang mencuri sawait itu diproses di Polda Kalbar.
"Terhadap tuntutan masyarakat kita tidak bisa mencampuri. Namun untuk pengamanan kami selalu siap siaga dan hingga saat ini situasi sementara aman," tuturnya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait