PONTIANAK, iNews.id - Satpol PP Kota Pontianak mengamankan 20 pasangan dari razia di salah satu hotel. Dua orang di antaranya ternyata masih anak di bawah umur.
"Sebanyak 20 pasangan tanpa ikatan yang sah kami amankan saat razia penyakit masyarakat di sebuah hotel di Jalan HOS Cokroaminoto," kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana, Kamis (13/8/2020).
Dia mengatakan, yang mengejutkan dari hasil razia 20 pasangan itu yakni ada dua anak di bawah umur. Hal itu diketahui saat petugas melakukan pendataan terhadap 20 pasangan tersebut.
"Dari pendataan yang kami lakukan ternyata ada yang usianya masih di bawah 18 tahun," tuturnya.
Terhadap dua anak di bawah umur ini, Satpol PP telah memanggil orang tua mereka. Sedangkan mereka yang sudah dewasa akan dikenai sanksi berupa denda.
Menurutnya, denda yang sama juga dikenakan kepada pengelola hotel karena telah mengizinkan anak di bawah umur menginap.
Dia mengatakan, khusus untuk pengelola hotel, ancaman sanksi pencabutan izin usaha juga akan dilakukan apabila kedapatan mengulang kesalahan yang sama.
"Apabila temuannya berulang hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Menurutnya, razia penyakit masyarakat di hotel ini masih akan terus berlanjut. Dia mengimbau agar pengelola hotel selektif menerima pengunjung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait