PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap tiga maling yang kerap beraksi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Satu dari tiga pelaku merupakan residivis yang baru dibebaskan berkat program asimilasi.
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah menyatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Pelaku GR merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Pontianak pada 6 April lalu.
"Dia baru dibebaskan tanggal 6 April, dua hari kemudian dia kembali beraksi, tepatnya pada tanggal 8 April," kata Veris di Kota Pontianak, Kalbar, Rabu (15/4/2020).
Parahnya lagi, GR dan komplotannya ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu tak sampai sepekan. Pelaku dan komplotannya mengincar ponsel korban.
"Sat ini emua barang bukti berupa ponsel dengan berbagai merk sudah diamankan," ujar dia.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Reskrimum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. GR juga terkena ancaman hukuman lebih berat dari sebelumnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati, membenarkan kalau napi atau warga binaan yang mendapat program asimilasi kembali melanggar hukum akan mendapat sanksi lebih berat.
"Ketentuan dan syarat jelas kami berlakukan kepada penerima asimilasi. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi," kata Suprobowati.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait