Bareskrim Polri

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi menjadi tahanan setelah menyandang status tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai Jumat (31/7/2020).

"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (31/8/2020)

Awi menjelaskan, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Juli 2020. Penetapan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara.

Prasetijo Utomo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipili (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Bareskrim menilai selain membuat surat palsu, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Prasetijo Utomo, yaitu memerintahkan dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menerbitkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Kemudian, memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat yang dipergunakan dalam perjalanan bersama Djoko Tjandra dan pengacara, Anita Kolopaking.

Sebelumnya, Polri berhasil menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). Pemulangan buronan kasus cessie Bank Bali itu dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network