KAYONG UTARA, iNews.id - Seorang pemuda asal Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial TR (22) ditangkap personel Polda Metro Jaya. Dia diduga meretas laman provider tv kabel sehingga menghasilkan uang selama beberapa bulan.
TR diduga meretas layanan tv streaming Over The Top Mola TV dan telah menghasilkan pundi-pundi rupiah dari hasil meretas layanan itu di situs Mola TV.
Bupati Kayong Utara Citra Duani mengatakan, dirinya telah mengunjungi TR (22) di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Dalam kunjungan itu, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum untuk TR.
“Saya selaku Pemda Kayong Utara akan memberikan kuasa hukum untuk mendampingi TR," kata Citra Duani, Minggu (20/6/2021).
Citra Duani menambahkan, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Selain itu juga, kami juga telah komunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa membuka ruang untuk mediasi ke pihak Mola Tv, agar kasus ini dapat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan terlebih dahulu," kata dia.
Diketahui TR telah enam bulan terakhir mendapatkan penghasilan dari iklan diduga dari Mola TV yang diretasnya. TR tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu akan melanggar aturan hak cipta, dan dia tidak menyangka akan berurusan dengan pihak hukum.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait