JAKARTA, iNews.id - Seluruh rumah sakit diminta menunda praktik rutin selama pandemi virus corona (Covid-19) kecuali bersifat gawat darurat. Tujuannya mengurangi resiko dokter, perawat, serta tenaga medis lainnya terkena virus Corona.
Permintaan itu tertuang Surat Edaran Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tertanggal 9 April 2020. Kementerian Kesehatan pun membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, yang boleh elektif dengan janji," kata Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni, Kamis (16/4/2020).
Poin surat edaran itu pelayanan yang bersifat darurat selain penyakit virus corona bisa dilakukan, sehingga pasien membutuhkan perawatan.
"Rumah sakit menunda pelayanan elektif dengan tetap memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," bunyi poin kedua dalam surat edaran.
Pengelola rumah sakit juga diimbau tetap memperhatikan keselamatan daripada pasien. Para petugas medis harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai dengan kriteria risiko pelayanan.
Dokter, perawat, dan petugas media yang telah berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
"Dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi," bunyi poin keempat.
Layanan jarak jauh bagi pasien diminta dimaksimalkan. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pemantauan terhadap pelayanan rumah sakit agar tetap berjalan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait