Ilustrasi pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakilnya. Pendaftaran dibuka selama tiga hari dari 4 hingga 6 September 2020.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, masa pendaftaran paling lama tiga hari, terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani, Jumat (28/8/2020).

Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir, dibuka hingga pukul 24.00 WIB. Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Bengkayang, Jalan Guna Baru Trans Rangkang.

Syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan yang mendaftarkan bakal pasangan calon sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bengkayang Nomor : 2/PL.02.2-Kpt/6107/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2020 dan wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan wajib tersebut di antaranya jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 sebanyak enam kursi; atau jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan hasil pemilihan umum anggota DPRD Bengkayang 2020 sebanyak 33.295 suara sah.

Selain itu, partai politik atau gabungan pengusung yang mendaftarkan bakal pasangan calon membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam dua rangkap. Satu dokumen asli dan sisanya salinan dan dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon.

Syarat lain, partai politik atau gabungan pengusung serta bakal pasangan calon hadir pada pelaksanaan pendaftaran. Kemudian bakal pasangan calon agar memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, dan/atau Wali Kota dan Wakil Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.

"Formulir persyaratan dapat diambil di Kantor KPU Bengkayang. Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Bengkayang, kontak person Bagus Gahar Prasetiawan (087857682735)," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network