Satgas Pamtas menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang akan dikirim ke Malaysia. (Foto: Ist/Kodam XII Tanjungpura)

PONTIANAK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 642/Kapuas menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang pelaku diamankan.

"Selain mengamankan dua pelaku, Satgas Pamtas juga menggagalkan pengiriman empat orag PMI secara ilegal oleh kedua pelaku tersebut," kata Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Aulia Fahmi Dalimunthe dalam keterangan pers di Pontianak, Minggu (27/9/2020).

Dia menjelaskan, terungkapnya upaya pengiriman TKI ilegal itu bermula saat personel Pos Pamtas Balai Karangan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melewati pos. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai protap pengamanan perbatasan. Namun petugas curiga dengan penumpang di dalam mobil tersebut.

"Satgas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan minibus Toyota Avanza KB 1477 WP warna hitam. Saat dilaksanakan pemeriksaan didapati sopir dan empat penumpang mencurigakan," ujarnya.

Selanjutnya sopir berikut kendaraan serta penumpang diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan diketahui keempat penumpang berinisial LMA (25), AS (15), SH (20) dan MR (17), ternyata berasal dari Lombok. Mereka akan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi untuk bekerja di daerah Malaysia.

Sedangkan sopir diketahui inisial TF (37) asal Mempawah mengaku berperan sebagai sopir yang mengantarkan dari Bandara Supadio ke Entikong. Sopir tersebut mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman seperti ini. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar Rp250.000 tiap orang dari calo di Balai Karangan.

"Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok, mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo yang menerima di Malaysia," katanya.

Selanjutnya, Satgas Pamtas terus melakukan pendalaman. Keempat TKI ilegal itu akhirnya mengakui bahwa setibanya di Entikong mereka akan ditampung oleh calo inisial S (42) warga Lombok yang tinggal di Balai Karangan.

"Calo berinisial S ini berperan menampung dan memasukkan para PMI non prosedural ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi," ujarnya.

Selanjutnya Satgas Pamtas menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong guna dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para TKII selama di Entikong.

"Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus empat orang tersebut selama di Entikong. Ia menerima uang sebesar Rp17 juta dari perannya tersebut. Ia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering," ujarnya.

Dia menambahkan, para TKI dan calo beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Beduai oleh Satgas Pamtas untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network