PONTIANAK, iNews.id - TNI menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di perbatasan RI-Malaysia. Sebanyak 96 botol miras tersebut diselundupkan lewat jalur tikus di Bukit Bayi, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Minuman keras ilegal itu hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus atau jalan tidak resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, Minggu (30/10/2022).
Edi mengatakan, penyelundupan miras asal Malaysia ini terendus oleh masyarakat yang melapor ke intel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani.
Laporan tersebut mengatakan ada gerak-gerik mencurigakan di sekitar Bukit Bayi. Seseorang yang membawa karung telah menaruh karung itu di semak-semak.
Tim patroli kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menyisir lokasi yang dimaksud, hingga menemukan karung mencurigakan tersembunyi di semak-semak.
"Kemudian membuka karung tersebut yang berisikan 96 botol miras merk Benson," ujarnya.
Puluhan botol miras ilegal itu telah diamankan di Pos Kotis Nanga Badau untuk diserahkan ke aparat hukum yang berwenang.
Edi mengatakan, berdasarkan temuan itu, penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan negara ternyata masih terjadi. Tugas Satgas Pamtas di wilayah perbatasan pun salah satunya mencegah penyelundupan barang terlarang.
"Pengamanan akan terus kita perketat dan juga terus menekankan kepada anggota di jajaran pos agar terus melaksanakan tugas dengan serius," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait