KAPUAS HULU, iNews.id - Satgas Pamtas 407/PK yang berjaga di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Miras tersebut berasal dari Malaysia yang akan dimasukkan secara ilegal ke Indonesia.
"Barang ilegal itu merupakan hasil selundupan dari Negara Malaysia yang kami amankan di perbatasan," kata Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Catur Irawan, di Kapuas Hulu, Jumat (12/3/2021).
Miras ilegal yang disita tersebut di antaranya merek Benson 48 botol, First Class Brandy 27 botol, dan Snow Bear 72 botol. Barang bukti itu selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai di Nanga Badau.
"Sudah menjadi salah satu tugas kami sebagai di wilayah perbatasan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal," tuturnya.
Sementara itu Kantor Bea dan Cukai Nanga Badau merasa terbantu dengan upaya Satgas Pamtas menggagalkan penyelundupan barang ilegal ini.
Miras ilegal tak hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada kehidupan sosial.
"Bea Cukai sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satgas Pamtas. Patroli yang dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait