Selama masa pandemi jam buka warung kopi di Pontianak dibatasi. (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan membubarkan warung kopi (warkop) yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Tindakan tegas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali meningkat saat new normal.

"Kami siap membubarkan aktivitas warung kopi yang tidak menaati aturan pencegahan penyebaran CovidD-19 ketika penerapan normal baru di Kota Pontianak," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Jumat (5/6/2020).

Adriana mengatakan, aparat Satpol PP akan memantau aktivitas warkop yang buka. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi peraturan new normal. Pada saat new normal btelah dimulai, naik pengunjung atau pengelola warkop yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak.

Dia mengatakan, satpol PP telah secara rutin menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada pemilik dan pengunjung warkop. Di antaranya agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun kepada setiap pengunjungnya.

Saat new normal telah berjalan nanti, Satpol PP akan menggandeng aparat hukum untuk menindak warkop yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Saat ini penerapan normal baru masih tahap sosialisasi. Dalam waktu dekat akan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pontianak," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan aturan yang melarang warkop di Pontianak beroperasi selama pandemi Covid-19.

Pontianak dikenal sebagai kota seribu warung kopi. Berdasarkan data Pemkot Pontianak, pajak restoran di mana usaha kafe dan warung kopi masuk di dalam kategori itu, ditargetkan menyumbang lebih dari Rp70 miliar per tahun atau sekitar Rp5,83 miliar per bulan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network