SINGKAWANG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial TCB alias AB karena menyebarkan foto dan video adegan mesum bersama mantan istrinya. Foto dan video itu disebar pelaku ke media sosial.
"Pelaku merupakan mantan suami korban berinisial BL. Kejadian dilakukan pelaku pada bulan April," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo di Mapolres Singkawang, Rabu (13/5/2020).
Tri menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban memutuskan berpisah dari pelaku. Korban seringkali mendapat ancaman pelaku yang akan menyebarkan foto dan video adegan mesum mereka saat masih berstatus suami istri ke media sosial.
"Saat berpisah maka muncul ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut," ujarnya.
Korban tak pernah menyangka kalau pelaku benar-benar akan menyebarkan foto dan video tersebut. Korban yakin pelaku nekat menyebarkan saat mantan suaminya itu mengirim video dan foto adegan mesum tersebut melalui messenger Facebook.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Singkawang dengan menyertakan barang bukti. Setelah melalui pengejaran, petugas Satreskrim Polres Singkawang menangkap pelaku di daerah Jawai, Kabupaten Sambas.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan menyebar foto dan video itu karena merasa tersinggung oleh korban yang merupakan mantan istrinya.
Dia mengaku, saat bertengkar perkataan korban sangat menyinggung sehingga dirinya menjadi emosi dan berniat untuk mengancam korban.
"Sebenarnya bukan baru kali ini saya ancam dia, tapi sudah beberapa kali. Tapi cuma untuk menakut-nakuti saja," ujarnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait