Polres Kubu Raya menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan hoaks kasus begal. (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Ambawang, Rabu (15/3/2023).

"Saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dikutip dari laman Polres Kubu Raya, Kamis (16/3/2023).

Ade menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari beredarnya informasi aksi begal di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu Raya pada Jumat (11/3/2023).

Informasi yang beredar di media sosial itu disertai dengan foto seseorang yang dinarasikan sebagai korban begal yang meninggal dunia.

Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Desa Pinang Luar. Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, ternyata tidak ada peristiwa begal yang berujung dengan kematian korban.

"Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti handphone miliknya telah diamankan di Polrs Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.

"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," kata Ade.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network