NUNUKAN, iNews.id - Pemerintah Malaysia mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMII) menjelang Ramadan. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.
"Mereka yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti narkoba dan pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki paspor," ujar Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI Nunukan, Arbain. Senin (12/4/2021).
Arbain menjelaskan dari 132 PMI yang dideportasi ini masing-masing berasal dari Sulsel 75 orang, Sulbar (8), Sulteng (1), Sultra (6), NTT (5), Jatim (2), Jabar (1), Kalsel (1) dan Kaltara (30). Berikutnya dari Gorontalo (1), Papua (1) dan Kaltim (1).
"Semuanya laki-laki dan tidak ada perempuan," ujarnya.
Menurutnya ratusan PMI yang dideportasi tersebut telah menjalani hukuman di Tawau selama berbulan-bulan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan selama berada di Sabah, Malaysia.
Setibanya di Nunukan, ratusan PMI itu akan melakukan karantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk memastikan bebas Covid-19.
"Selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya berdasarkan asal daerah atas tanggungan biaya dari pemerintah Indonesia," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait