SAMBAS, iNews.id - Dua warga Sambas, Kalimantan Barat menjadi tersangka penyelundupan telur penyu ke Malaysia. Keduanya membawa 6.266 butir telur penyu.
Kedua pelaku adalah E dan M. Mereka ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kalbar.
"Penangkapan dua tersangka pada 25 Juli 2023," kata Dirpolairud Polda Kalbar Kombes Pol Raspani, Senin (11/9/2023).
Penangkapan keduanya berawal dari pengiriman 6.266 telur penyu dari Tambelan, Kepulauan Riau ke Dermaga Sintete di Kecamatan Pemangkat, Sambas menggunakan kapal Bahtera Nusantara.
Setibanya di Sambas, ribuan telur hewan dilindungi ini akan dibawa ke Malaysia melalui perbatasan RI-Malaysia di Serikin.
Mendapat informasi itu, tim Ditpolairud Polda Kalbar langsung bergerak menangkap keduanya. Polisi mengamankan mobil Honda CRV yang digunakan untuk membawa telur penyu.
M dan E dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Ribuan telur penyu yang hendak diselundupkan kedua pelaku itu telah dimusnahkan pada Jumat (8/9/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait