JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 32 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 lanjut ke tahap pembuktian. Salah satunya yakni sengketa Pilkada Sekadau, Kalimantan Barat.
Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, perkara yang lanjut ke tahap pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021, dan selanjutnya akan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Sekadau diajukan oleh pasangan incumbent Rupinus-Aloysius. Tim hukum pasangan tersebut telah mengajukan 105 dari 115 bukti pendukung ke MK.
Pasangan yang diusung PDIP bersama beberapa partai ini mendapat 56.479 suara atau 49,2 persen. Sedangkan rivalnya pasangan Aron-Subandrio mendapat 58.023 suara atau 50,8 persen.
"Kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait proses pemilihan bupati dan wakil bupati Sekadau. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini pasangan Rupinus dan Aloisius sedang mengajukan gugatan hasil Pilkada Sekadau di MK, sehingga diharapkan tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur di Kabupaten Sekadau," kata Wakil Ketua DPD PDIP Kalbar, Martinus Sudarno, Kamis (18/2/2021).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait