JAKARTA, iNews.id - Serda Ucok Tigor Simbolon dikabarkan telah bebas dari penjara. Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Surakarta ini dikabarkan sowan ke ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Serda Ucok sebelumnya divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Café yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.
Delapan tahun berlalu, muncul foto Serda Ucok saat sowan ke pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, itu.
Melansir channel WAR KUY, Serda Ucok terlihat berdiri di samping Gus Miftah. Dia mengenakan kemeja berwarna gelap. Dalam momen yang lainnya, terlihat pula Serda Ucok duduk satu meja dengan Gus Miftah dan sejumlah orang di sebuah tempat makan.
Sementara itu, informasi dari salah satu petinggi Kopassus, Serda Ucok kembali berdinas di Korps Baret Merah usai menjalani masa tahanan.
"Iya mas benar, gabung lagi ke Kopassus setelah bebas," ujar seorang perwira Kopassus yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, MNC Portal sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan.
Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Rekan Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sedangkan Serda Ucok, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait