PONTIANAK, iNews.id - Satgas Gabungan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah memulangkan 36.764 pekerja bermasalah. Jumlah ini berdasarkan pendataan selama setahun sejak Maret 2021 hingga 27 April 2022.
Danramil 1204-21/Entikong Mayor Alteleri Medan (ARM) Duloh yang sekaligus menjadi Koordinator Satgas Gabungan Penanganan PMI mengatakan para pekerja bermasalah telah dideportasi melalui pintu masuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Dalam menangani kepulangan para PMI bermasalah itu kami telah lakukan sesuai prosedur. Yakni setiba mereka di PLBN Entikong, langsung didata sebagai administrasi PMI bermasalah," ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Kemudian para PMI ini wajib mengikuti penerapan protokol kesehatan, seperti PCR dan swab antigen. Apabila hasilnya positif maka yang bersangkutan harus diisolasi selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan.
Dia mengatakan, sesuai surat edaran yang ada saat ini dari BPBD Nomor 17, dinyatakan apabila para PMI atau pelaku pelintas batas negara itu sudah vaksin booster, yang bersangkutan dapat masuk dan langsung dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
Sementara apabila ada yang belum vaksin dan baru menjalani vaksin satu dan dua, yang bersangkutan harus karantina selama 5 hari, walaupun sudah PCR.
"Ketentuan itu hingga saat ini masih tetap kami berlakukan. Dalam penanganan PMI ini kami dari Koramil atau TNI juga dibantu Polri dan unsur lainnya," katanya.
Dia menambahkan, sementara untuk pemulangan para PMI bermasalah akan dilakukan oleh BP2MI dan instansi terkait yang ada di Provinsi Kalbar.
"Tugas kami sebagai Satgas ini tidak hanya menangani mereka-mereka yang dideportasi, akan tetapi juga menangani para PMI mandiri dan PMI ilegal atau semua yang masuk melalui PLBN Entikong ini juga ditangani," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait