KETAPANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku jambret di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam dua pekan ada tiga orang yang menjadi korban penjambretan pelaku.
Pelaku adalah JU (38), warga Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong. Dia ditangkap pada Minggu (17/7/2022).
"Pelaku diamankan berawal dari laporan penjambretan oleh Sri ke Polres Ketapang," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, Senin (18/7/2022).
Dalam laporan itu, Sri mengaku dijambret pelaku di Jalan M Tohir, Kecamatan Delta Pawan pada 28 Juni 2022.
Saat sedang berjalan, dia dipepet pelaku dari belakang yang dengan cepat merampas tas jinjing warna hitam yang dibawa.
"Tas berisi uang Rp500.000 dan handphone Vivo Y12s. Total kerugian diperkirakan Rp2,7 juta," katanya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan identitas pelaku.
Polisi juga mendatangi tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti hasil penjambretan.
"Turut kita amankan satu handphone Vivo sesuai yang dilaporkan korban," kata Yasin.
Sebuah motor merek Honda Varia warna hitam diduga digunakan pelaku saat menjambret juga diamankan.
Dalam pemeriksaan terungkap kalau JU adalah spesialis jambret. Dalam dua pekan terakhir, JU sudah tiga kali melancarkan aksinya yang semua terjadi di Ketapang.
Dia terancam menjadi pesakitan di penjara berdasarkan Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga maksimal 12 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait